Powered By Blogger

Rabu, 24 Februari 2010

UPAYA MENINGKATKAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Negara Republik Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17-Agustus-1945 merupakan negara kepulauan yang begitu luas , terdiri dari ribuan pulau besar maupun kecil dan terbentang luas dihamparan lautan , memiliki daratan yang subur tempat tumbuh suburnya segala macam tumbuhan dan tanaman dan menjadi tempat hidup berbagai jenis binatang serta memiliki lautan yang sangat luas dan kaya akan sumber makanan laut. Dari dalam perut bumi yang yang ada dibawahnya terkandung berbagai macam sumber minyak bumi dan bahan tambang yang sangat banyak.

Walaupun sumber kekayaan alam Indonesia itu selama lebih dari 350 tahun sudah banyak diambil oleh para penjajah untuk membangun negara dan menghidupi rakyatnya , namun kekayaan alam Indonesia itu hingga kini masih tetap melimpah.

Selama perjalanan pemerintahan sejak kemerdekaan hingga saat ini Pemerintah telah melaksanakan pembangunan disegala bidang kehidupan bangsa atau Pembangunan Nasional . Dalam masa pemerintaha masa Orde Baru program pembangunan Nasional tersebut tersusun dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA) dan masuk dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, program Replita ini terus berlanjut dari lima tahun pertama , lima tahun ke dua ke tiga dan seterusnya yang setiap tahun pelaksanaannya dilaporkan oleh Presiden kepada MPR dalam bentuk Pertanggungjawaban Presiden di tiap-tiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya. Dalam pemerintahan masa reformasi hingga sekarang program Pembangunan Nasional terus dilanjutkan walaupun dengan istilah yang berbeda
/ namun...
namun intinya adalah sama merencanakan dan melaksanakan Pembangunan Nasional secara terpadu, terencana dan terprogram berlanjut dan berkesinambungan .

Walaupun pembangunan Nasional ini sudah dilaksanakan dari tahun ke tahun sejak tahun 1945 hingga sekarang tahun 2006 namun ternyata pada saat ini masih banyak daerah –daerah yang tertinggal dari daerah lain yang tersebar baik di wilayah Pulau Jawa, Sumatra, kalimantan , Sulawesi,Irian Barat, Nusa Tenggara maupun di pulau-pulau kecil yang tersebar diseluruh wilayah laut Indonesia. Daerah – daerah tertinggal ini memiliki kriteria yang hampir sama yang antara lain cenderung terpencil, terisolir, tingkat kehidupan ekon ominya rendah, tingkat sosial budayanya rendah, tingkat pendidikan rendah, tingkat kesehatan rendah , tingkat pengetahuan politiknya juga rendah. Sementara itu bila kita lihat perkembangan perkotaan di Indonesia terus bertambah pesat hampir ditiap wilayah propinsi, kabupaten/ kotamadya dengan kondisi sosial masyarakat yang sangat maju disegala bidang kehidupan .

Rendahnya tingkat kehidupan masyarakat di daerah tertinggal sangatlah memprihatinkan , kondisi ini dapat dikatakan bahwa Pembangunan Nasional yang dilaksanakan selama lebih dari 50 tahun ini ternyata belum merata keseluruh wilayah serta dampaknya belum dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, pembangunan selama ini hanya diperuntukkan pada masyarakat kota dan desa-desa yan g ada di sekitarnya. Pembangunan tidak pernah menyentuh daerah –daerah pedalaman dan masyarakat terpencil sehingga terjadi masyarakat yang maju akan terus maju sementara masyarakat tetinggal akan tetap saja tertinggal dan terbentuklah situasi kesenjangan sosial yang menyolok dimasyarakat Indonesia ini.
/ Kondisi...
Kondisi seperti ini merupakan potensi rawan yang apabila dimanfaatkan oleh orang-orang yang sengaja ingin membuat kerusuhan , kekacauan maupun yang lebih besar lagi dapat mengancam keselamatan bangsa dan keutuhan NKRI.

Dalam Kabinet Bersatu dengan Presiden Susilo Bambang Yudoyono sekarang ini permasalahan daerah tertinggal mendapat perhatian yang sangat besar dengan membentuk kementerian khusus yang menangani masalah pembangunan daerah tertinggal di Indonesia. Dengan kementerian ini diharapkan permasalahan ketertinggalan masyarakat didaerah –daerah terisolir dan terpencil ini semaksimal mungkin dapat dikurangi dari tahun-ketahun. Persoalannya adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya? Untuk menjawab persoalan tersebut akan digunakan Peso Analisa sebagai kerangka analisis dengan pendekatan kepustakaan.

Daerah tertinggal merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di beberapa wilayah Propinsi / Kabupaten /Kotamadya yang secara umum masyarakatnya berada dalam kondisi ekonomi yang cukup sulit, serta dalam sendi-sendi kehidupan lainnya seperti bidang pendidikan, kesehatan , kehidupan sosial budaya, kesadaran bela negara, dan kesadaran politik yang rendah, Untuk mengatasi ketertinggalan tersebut dapat dilakukan beberapa langkah –langkah penyelesaian antara lain yang paling utama adalah dengan membangun infrastruktur terutama pembuatan jalan –jalan penghubung antara daerah tertinggal dengan daerah lainnya, dengan terbukanya jalan penghubung tersebut maka segala sendi kehidupan masyarakat di daerah tertinggal akan dapat ditingkatkan misalnya terbukanya jalur ekonomi sehingga dapat meningkatknya kegiatan ekonomi pasar/ perdagangan yang semula belum ada, terbukanya jalur
/ pelayanan...
pelayanan kesehatan, terbukanya jalur komunikasi, terbukanya jalur pendidikan , terbukanya arus komunikasi , terbukanya arus kemajuan informasi, terbukanya lapangan kerja dan lain-lainnya . Atau dengan kata lain bahwa dengan terbukanya jalan penghubung tersebut maka berbagai macam kegiatan pembangunan lainnya dapat dilakukan. Sehingga sedikit demi sedikit ketertinggalan dan keterbelakangan daerah tersebut dapat dikurangi hingga dapat di tiadakan .

Beberapa program lain yang dapat dilakukan antara lain : (1) PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT dengan kegiatan pokoknya meliputi : (a) Mengupayakan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat; (b) Meningkatkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat; (c) Mengupayakan adanya pengelompokan permukiman untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan pelayanan umum, khususnya untuk komunitas adat terpencil (KAT); dan (d) Meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui penegakan hukum pertanahan yang adil dan transparan secara konsisten. (2) PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL dengan kegiatan pokok meliputi: (a) Meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat; (b) Meningkatkan modal sosial yang ada dalam masyarakat; (c) Mendorong tumbuhnya pusat kegiatan ekonomi baru, dengan memperhatikan produk andalan daerah;
(d) Meningkatkan akses masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah kepada permodalan, pasar, informasi, dan teknologi; (e) Meningkatkan keterkaitan kegiatan ekonomi di daerah tertinggal dengan pusat-pusat pertumbuhan; (f) Mengembangkan kerjasama dan keterkaitan kegiatan ekonomi antardaerah dalam kegiatan ekonomi lokal; dan (g) Penguatan dan penataan kelembagaan pemerintahan daerah dan masyarakat , (3) PROGRAM PENGEMBANGAN PRASARANA DAN SARANA dengan kegiatan pokoknya meliputi: /(a) Pengembangan .....
(a) Pengembangan sarana dan prasarana sosial dasar, terutama bidang pendidikan dan kesehatan; (b) Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain melalui skim USO (Universal Service Obligation) untuk telekomunikasi,
keperintisan untuk transportasi, dan listrik masuk desa; (c) Menyerasikan sistem transportasi di daerah tertinggal ke dalam satu kesatuan sistem yang terpadu dengan wilayah maju; d) Memperluas jaringan informasi dan teknologi; dan (d) Mengembangkan prasarana perdesaan khususnya prasarana pertanian dan transportasi penghubung dengan kawasan perkotaan. (4)
PROGRAM PENGEMBANGAN DAERAH PERBATASAN dengan kegiatan pokoknya meliputi: (a) Memfasilitasi dan memotivasi pemerintah daerah untuk menjadikan wilayahnya sebagai beranda depan negara dengan mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi; (b) Meningkatkan kapasitas daerah perbatasan sebagai koridor peningkatan ekspor dan perolehan devisa; (c) Menyusun rencana strategis pengembangan wilayah perbatasan; dan (d) Mengembangkan wawasan kebangsaan masyarakat.

Selain itu kegiatan pembangunan daerah tertinggal hendaknya juga mengacu pada beberapa kebijakan pemerintah yang terkait dengan kegiatan kegiatan tersebut misalnya Kebijakan Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi : (1) Negara sesuai UUD/UU berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dasar masyarakat, (2) Pemerintah harus memberi peluang masyarakat berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan di bidang sosial, ekonomi maupun politik Contohnya: Kementerian PDT akan meluncurkan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) yang memberi peluang masyarakat untuk menentukan dan melaksanakan sendiri kegiatan pembangunan yang menjadi kebutuhannya. Kebijakan Percepatan yang meliputi : (1) Diperlukan suatu terobosan-terobosan program diatas program-
/ program...
program yang sifatnya konvensional. (2) Contohnya: Pengerahan investasi sektor swasta ke daerah tertinggal; USO; PSO; Keperintisan. Kebijakan Pemihakan : (1) Adanya pemberlakuan alokasi anggaran dan regulasi yang memihak sehingga daerah tertinggal memperoleh kepastian alokasi resourses yang dibutuhkan. (2) Contohnya:PKPS BBM – bidang infrastruktur pedesaan tahun 2005 yang memberikan alokasi khusus bagi daerah tertinggal .(3) Indikatornya adalah : (a) Berapa besar alokasi dana pembangunan sektoral ke daerah tertinggal. (b) Bentuk-bentuk insentif yang diberlakukan untuk daerah tertinggal .
Selanjutnya Pembangunan Daerah Tertinggal dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip sebagai berikut : (1) BERWAWASAN LINGKUNGAN (ENVIRONMENTALLY SOUND) yaitu pelaksanaan kegiatan dalam program pembangunan daerah tertinggal harus berwawasan lingkungan dan mengacu pada prinsip berkelanjutan.(2) SESUAI DENGAN ADAT ISTIADAT DAN BSUDAYA SETEMPAT (CULTURALLY APPROPRIATE) yaitu pengembangan kegiatan yang berorientasi pada kondisi dan kebutuhan masyarakat perlu memperhatikan adat istiadat dan budaya yang telah berkembang sebagai suatu kearifan tradisional (traditional wisdom) dalam kehidupan masyarakat setempat dan memperkaya khasanah budaya bangsa. (3) SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MASYARAKAT (SOCIALLY ACCEPTED) yaitu kegiatan pembangunan daerah tertinggal harus berdasarkan kebutuhan daerah dan masyarakat penerima manfaat dan bukan berdasarkan asas pemerataan. (4) BERORIENTASI PADA MASYARAKAT (PEOPLE CENTER ORIENTED ) yaitu masyarakat di daerah tertinggal adalah pelaku sekaligus pihak yang mendapatkan manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan. (5) TIDAK DISKRIMINATIF (NON DISCRIMINATIVE) yaitu dalam pelaksanaan kegiatan di daerah tertinggal tidak diskriminatif, baik dari segi suku, agama, ras, dan antargolongan. (6) DIKERJASAMAKAN DENGAN DEPARTEMEN/LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN / SEKTOR
/ yang...
yang mencakup : (a) PROGRAM KERJASAMA 6 MENTERI : program terpadu dengan 6 kementerian (koperasi dan ukm, pdt,nakertrans, kehutanan, pertanian, kelautan dan perikanan) untuk mendukung percepatan pembangunan masyarakat perdesaan melalui koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah berbasis agribisnis di Pacitan, Wonogiri, Gunung kidul dan Pulau Gebe. (b) PROGRAM KERJASAMA 3 MENTERI : (i) bekerja sama dengan depdiknas dan depkominfo mengembangkan kualitas pendidikan untuk 5 sekolah dan sarana komunikasi di 59 desa di Kabupaten Way Kanan, Lampung); (ii) bekerjasama dengan departemen dalam negeri dan departemen komunikasi dan informatika dalam pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur telekomunikasi di wilayah pelayanan universal. (c) PROGRAM KERJASAMA 2 MENTERI : bekerjasama dengan departemen pendidikan nasional dalam pertukaran kepala sekolah antara daerah tertinggal dengan daerah maju.

Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Pembangunan Daerah Tertinggal dapat dilakukan dengan diawali oleh dibukanya jalur jalan penghubung antara Daerah tersebut dengan daerah –daerah lain yang sudah maju , berikutnya diikuti pembangunan –pembangunan bidang lainnya yang dalam pelaksanaannya memperhatikan faktor-faktor kebijakan pemerintah serta berpedoman pada prinsip-prinsip pembanguan.

Selasa, 23 Februari 2010


BUKU PINTAR MASALAH TANAH

 1.            Para Dansatwil harus bertanggung jawab terhadap aset tanah TNI AD.

 2.            Apabila terjadi penyerobotan oleh masyarakat tindakan yang harus diambil sebagai berikut :

 a.            Dansatwil melarang masyarakat untuk melanjutkan penyerobotan dengan memberikan bukti kepemilikan tanah baik peta maupun surat hibah Pemda.

 b.            Berkoordinasi dengan Zidam IM untuk meminta saran teknis dalam penyelesaian tanah yang ada.

 

c.            Laporkan ke Satuan Atas tentang kronologis permasalahannya agar Komando Atas lebih bijak dan tepat dalam mengambil keputusan.

 3.            Apabila tanah tersebut belum dikuasai masyarakat.

 a.            Laksanakan tindakan pematokan batas tanah. 

b.            Laksanakan pemasangan pagar batas tanah. 

c.            Laksanakan pemasangan papan nama untuk tanah yang bertuliskan “Tanah Milik TNI AD Cq. Kodam IM”.

 

d.            Laksanakan patroli pengecekan tanah milik TNI AD Cq. Kodam IM dan batas-batas serta patok tanah secara berkala. 

e.            Melaporkan pekembangannya ke Komando Atas apabila terjadi permasalahan. 

4.            Apabila tanah tersebut di klaim masyarakat atau instansi selain TNI AD. 

a.            Laksanakan koordinasi dengan cara musyawarah dengan masyarakat atau instansi yang mengklaim tanah tersebut. 

b.            Menyiapkan bukti kepemilikan dengan berkoordinasi dengan Zidam IM selaku Satuan pemberi saran teknis. 

c.            Laporkan ke Komando Atas setiap perkembangan permasalahannya pada kesempatan pertama. 

5.            Apabila aset tanah TNI AD akan diganti rugi, ruilslag atau terkena dampak untuk pembangunan fasilitas umum oleh Pemda. 

a.            Berkoordinasi dengan pihak Pemda setempat. 

b.            Berkoordinasi dengan Zidam IM untuk meminta saran teknis mengenai aturan sewa dan aturan pelepasan hak atas tanah TNI AD yang akan di ruilslag atau terkena dampak pembangunan fasilitas umum. 

c.            Laporkan ke Komando Atas. 

d.            Dalam menentukan ganti rugi/ kompensasi agar Dansatwil tetap memperhatikan faktor potensi pertahanan wilayah dalam rangka mendukung Petahanan NKRI. 

6.            Apabila mendapatkan tanah hibah dari Masyarakat atau Pemda. 

a.            Koordinasikan dengan Pemda untuk lokasi tanah yang disediakan disertai dengan meminta Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) dari pemberi hibah. 

b.            Meminta saran teknis kepada Zidam IM. 

c.            Laksanakan P4 (Patok, Pagar, Papan dan Patroli). 

d.            Laporkan ke Komando Atas. 

7.            Apabila tanah TNI AD akan disewa oleh instansi lain. 

a.            Koordinasikan dengan Zidam IM untuk meminta saran teknis mengenai aturan sewa menyewa tanah TNI AD. 

b.            Laporkan ke Komando Atas. 

8.            Pengamanan Aset Bangunan TNI AD. 

a.            Secara Preventif. 

1)            Pendataan aset bangunan sesuai keputusan Menhankam Nomor Kep/ 28/ VIII/ 1975 tanggal 21 Agustus 1975. 

2)            Penerbitan surat ijin menempati (SIP) 

3)            Sosialisasi peraturan penggunaan rumdis sesuai Surat Telegram Kasad Nomor ST/ 508/ 2006 tanggal 20 April 2006. 

4)            Mengeluarkan aturan/ ketentuan tentang keharusan dan larangan penggunaan rumdis oleh Kotama. 

b.            Secara Represif. 

1)            Tahap Perencanaan. 

a)            Membentuk Tim penertiban rumdis. 

b)            Melaksanakan pendataan penghuni rumah dinas yang tidak berhak sesuai Surat Telegram Kasad Nomor ST/ 508/ 2006 tanggal 20 April 2006. 

2)            Tahap Persiapan. 

a)            Menyiapkan bukti administrasi kepemilikan aset bangunan TNI AD. 

b)            Berkoordinasi dan konfirmasi kepada instansi terkait. 

c)            Menerbitkan surat perintah pelaksanaan. 

d)            Menyiapkan Sarana dan prasarana pendukung. 

3)            Tahap Pelaksanaan. 

a)            Mencabut surat izin penempatan (SIP). 

b)            Memberikan surat peringatan secara tertulis/ somasi sampai dengan 3 kali. 

c)            Melaksanakan pengosongan paksa sesuai Keputusan Menhankam/ Pangab Nomor Kep/ 28/ VIII/ 1975 tanggal 21 Agustus 1975. 

d)            Membuat berita acara simpan barang penghuni. 

4)            Bila terjadi tuntutan hukum. 

·                     Sebelum/ setelah penertiban : 

(1)          Memonitor proses hukum yang sedang berjalan. 

(2)          Menyiapkan data bukti kepemilikan aset 

(3)          Menyiapkan/ dokumen prosedur penertiban yang telah dilakukan. 

5)            Proses hukum. 

a)            Surat Perintah sebagai Tim Penasehat Hukum. 

b)            Terbitkan surat kuasa Tim Penasehat Hukum. 

c)            Tim melaksanakan tugas/ tanggung jawab untuk menangani perkara.

 




 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RUISLAG

MEKANISME USULAN RUILSLAG

DASAR (Skep Kasad Nomor Skep 402/X/2006 Tanggal 17 Oktober 2006)

 1.         SARAN KAZIDAM KEPADA PANGDAM TEMBUSAN DITZIAD.

 2.         PANGDAM BENTUK TIM RUILSLAG.

 3.         PANGDAM PERINTAHKAN KAZIDAM BUAT RENCANA AWAL.

 4.         LAP TIM RUILSLAG KEPADA PANGDAM.

 5.         LAP RENC. AWAL KAZIDAM KE PANGDAM TEMB DITZIAD.

 6.         PANGDAM USULKAN RUILSLAG KEPADA KASAD TEMB DITZIAD.

 7.         KASAD BENTUK TIM SUAD.

 8.         PERINTAH KEPADA DITZIAD PENGUMPULAN DATA.

 9.         LAP DITZIAD ( SARAN DAN TANGGAPAN ).

 10.       LAP TIM SUAD KEPADA KASAD.

 11.       PERSETUJUAN KASAD KEPADA PANGDAM TEMBUSAN DITZIAD.

 12.       PERINTAH PEMBUATAN RENLAK KEPADA KAZIDAM.

 13.       LAP RENLAK KAZIDAM KEPADA PANGDAM TEMBUSAN DITZIAD.

 14.       PEMBENTUKAN TIM LELANG.

 15.       LAP HASIL LELANG.

 16.       USULAN RENLAK DGN LAP HASIL LELANG PANGDAM KEPADA KASAD TEMB

DITZIAD.

 17.       USULAN RENLAK KASAD KEPADA PANGLIMA TNI.

 18.       USULAN RENLAK PANGLIMA TNI KEPADA MENHAN.

 19.       MENHAN BENTUK TIM PENILAI INTERDEP.

 20.       MENHAN USUL RENLAH KE DEPKEU.

 21.       IJIN PRINSIP DEPKEU.

 22.       SKEP RUILSLAG KEPADA PANGLIMA TNI.

 23.       PERINTAH PELAKSANAAN RUILSLAG KEPADA KASAD.


 MEKANISME PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR

DASAR (Skep Kasad Nomor Skep 402/X/2006 Tanggal 17 Oktober 2006)


 1.         PERINTAH KASAD PENGHAPUSAN & PENGINVENTARISASIAN KPD PANGDAM TEMB. DIRZIAD.

 2.         PANGDAM PUS & PENGINVENTARISASIAN KPD KAZIDAM.

 3.         SERAH TERIMA ASET YANG DILEPAS DAN ASET PENGGANTI.

 4.         LAKS. PUS & PENGINVENTARISASIAN KPD INFOLAHTADAM & DIRZIAD.

 5.         LAP. LAKS. PUS & PENGINVENTARISASAN KPD PANGDAM TEMB. DIRZIAD.

 6.         LAP. PELAKS. PUS & PENGINVENTARISASIAN SERTA PENYELESAIAN RUILSLAG KPD KASAD TEMB. DIRZIAD.

 7.         LAP. MUTASI IKN DARI INFOLAHTADAM KE DISINFOLAHTAD.

 8.         LAP. MUTASI IKN DARI DIRZIAD & DISINFOLAHTAD KPD KASAD.

 9.         LAP. PENYELESAIAN RUILSLAG & MUTASI IKN KEPADA PANGLIMA TNI.


 MEKANISME PENGADAAN ASET PENGGANTI

 DASAR (Skep Kasad Nomor Skep 402/X/2006 Tanggal 17 Oktober 2006) 

1.         PRINLAK KASAD KPD PANGDAM TEMB. DIRZIAD.

 2.         PRINLAK RUILSLAG KPD KAZIDAM.

 3.         PENANDATANGANAN SPTM (SURAT PERJANJIAN TUKAR MENUKAR).

 4.         KAZIDAM BENTUK TIM DIREKSI.

 5.         LAPJU DEV. & TIM DIREKSI KE KAZIDAM S/D 100%.

 6.         LAP. PELAKS. FISIK (100%) KPD PANGDAM TEMB. DIRZIAD.

 7.         PANGDAM BENTUK TIM KOMISI.

 8.         LAP. TIM KOMISI KEPADA PANGDAM.

 9.         LAP PANGDAM KPD KASAD TEMB. DIRZIAD.

 10.       KASAD BENTUK TIM KOMISI.

 11.       PERINTAH SUPERVISI KPD DIRZIAD.

 12.       LAP. TIM PENELITI KPD KASAD.

 13.       LAP. SUPERVISI DARI DIRZIAD.

 14.       LAP. PELAKS FISIK (100%) LPD PANG TNI TEMB. DIRZIAD.

 15.       LAP. PELAKS FISIK (100%) KPD MENHAN.

 16.       MENHAN BENTUK TIMPENILIK INTERDEP.

 17.       LAP. TIM PENILIK INTERDEP.

 18.       SKEP PENGHAPUSAN & PENGINVENTARISASIAN.

 19.       PRINT PENGHAPUSAN PANGLIMA TNI KPD KASAD.