Powered By Blogger

Selasa, 02 Maret 2010

BINTER


LIMA KEMAMPUAN TERITORIAL

Lima kemampuan territorial adalah  kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap Aparat  Komando Kewilayahan baik secara individu maupun satuan guna mendukung tugas Pembinaan territorial, meliputi kemampuan temu cepat lapor cepat, Kemampuan Manajemen Teritorial, Kemampuan Pengawasan Wilayah, Kemampuan Perlawanan Rakyat dan Kemampuan Komonikasi Sosial. 

1.      Kemampuan Temu Cepat dan Lapor Cepat.              Adalah kemampuan untuk memperoleh keterangan secara cepat (deteksi dini) dan melaporkan dengan tepat,sehingga dapat ditindaklanjuti untuk dijadikan bahan keterangan dalam rangka cegah dini.

2.      Kemampuan Manajenen Teritorial.    Adalah kemampuan merencanakan, mengorganisir dan mengendalikan serta mengawasi kegiatan yang berkaitan dengan Ketatalaksanaan Binter untuk tingkat Koramil dan Sisrendal Binter unuk tingkat Kodim, sehingga setiap Prajurit/Satuan memiliki pola pikir dan pola tindak serta landasan berpikir yang sama dalam melaksanakan penyelenggaraan Pembinaan Teritorial di wilayah tanggung jawabnya. 

3.      Kemampuan Pengawasan Wilayah.   Adalah kemampuan untuk mengenali secara mendalam ciri-ciri potensi giograpi, demograpi dan kondisi sosial serta sasaran prasarana di wilayah. Sehingga dapat mengantisipasi hakikat ancaman yang mungkin timbul dan perkembangnya serta mampu merumuskan dan mengambil langka / tindakan untuk pencegahan dan penangkalannya dalam rangka menciptakan ketahanan wilayah. 

4.      Kemampuan Perlawanan Rakyat.       Adalah kemampuan yang dimiliki oleh Apkowil maupun satuan dalam membina perlawanan rakyat di wilayah, sehingga tercipta sikap mental dan motivasi juang masyarakat untuk mempertahankan wilayahnya dari berbagai macam ancaman yang datang dari dalam maupun  luar wilayah. 

5.      Kemampuan Komonikasi Sosial.       Adalah kemampuan Prajurit Angkatan Darat dalam berkomonikasi dengan masyarakat dan Aparat pemerintah daerah serta komponen bangsa lainnya di wilayah, guna terwujudnya saling pengertian dan kebersamaan yang memungkinkan timbulnya keinginan masyarakat maupun pemerintah untuk kepentingan pertahanan.

 

A.     KEGIATAN YANG MELIPUTI BINTER TERBATAS

 

1.            MELAKSANAKAN OLA H RAGA BERSAMA RAKYAT.

2.            GOTONG ROYONG/ KARYA BHAKTI.

3.            SISKAMLING BERSAMA RAKYAT.

4.            ANJANGSANA / SILATURAHMI.

5.            MENGHADIRI UNDANGAN MASYARAKAT.

6.            MELAKSANAKAN 8 WAJIB TNI. 

 

B.    KEGIATAN YANG MELIPUTI PEKAN BHAKTI TNI 

1.            KARYA BHAKTI DENGAN SASARAN:

 

            -           PEMBUATAN/ PERBAIKAN JALAN.

                        -           PEMBUATAN/ PERBAIKAN RUMAH IBADAH.

                        -           PEMBUATAN/ PERBAIKAN PUSKESMAS.

                        -           PEMBUATAN/ PERBAIKAN RUMAH PENDUDUK.

                        -           PEMASANGAN PIPA AIR, PEMBUATAN SUMUR DAN LAIN-LAIN.

                        -           SASARAN LAIN BERSIPAT UNTUK KEPENTINGAN UMUM.            

 

2.            BHAKTI SOSIAL: 

            -           KHITYANAN MASAL.

            -           PENOBATAB MASAL DAN DONOR DARAH.

            -           PEMBERIAN SEMBAKO.

            -           PELATIHAN UNTUK ANAK SEKOLAH DAN PRAMUKA ( DILUAR JADWAL RESMI SEKOLAH).

            -           PEMBERIAN HIBURAN MASYARAKAT / PEMUTARAN FILM. 

 

3.            SILATURAHMI/ ANJANGSANA: 

            -           TATAP MUKA DENGAN PIMPINAN INSTANSI / TOKOH MASYARAKAT DAN LAIN-LAIN.

            -           KUNJUNGAN KEPONDOK PESANTREN, SEKOLAH ATU INSTANSI PEMERINTAH / SWASTA.

           

            4.         OLAH RAGA:

           

                        -           OLARAGA BERSAMA BOLA VOLLY.

                        -           OLAH RAGA BERSAMA SEPAK BOLA.

                        -           OLAH RAGA BERSAMA TENIS LAPANGAN.

                        -           OLAH RAGA LAINNYA YANG BERSIFAT MASAL.


 

Beberapa contoh aplikasi pelaksanaan kegiatan Binter terbatas di lingkungan satuan non komando kewilayahan adalah sbb:

 

 

1.            Kegiatan penyuluhan,ceramah dan diskusi tentang kesadaran berbangsa dan bernegara, PPBN, bela negara, pertanian ,perternakan, home industri dll. Dapat juga dilakukan saat melaksanakan latihan satuan disekitar desa tempat latihan. Dalam pelaksanaannya  dapat melibatkan instansi terkait dan ibu-ibu persit KCK ,tergantung dari bentuk dan bidang dijadikan sebagai materi.

 

2.            Membuat kebun dan percontohan atau ternak percontohan disekitar satuan dengan mengundang masyarakat disekitar satuan pada waktu tertentu untuk meninjau, sekaligus memberi penjelasan singkat tentang bagaimana cara-cara pembuatan, pemeliharaan dan perawatannya.

 

3.            Melaksanakan kegiatan olaraga bersama dengan masyarakat, termasuk ibu-ibu anggota persit KCK dengan ibu-ibu organisasi wanita yang ada disekitar satuan non komando kewilayahan.

 

4.            Mengadakan kegiatan keagamaam bersama masyarakat disekitarnya, misalnya: Sembayang Jum’at bersama, pengajian dan kebaktian dengan membagi anggotanya dalam kegiatan keagamaan dibeberapa tempat.

 

5.            Ikut serta memberi bimbingan / latihan PPB, penghormatan, upacara disekolah sekitar Satuan yang sebelumnya dikoordinasikan dengan pihak sekolah dan pihak komando kewilayahan setempat.

 

6.            Ikut serta dalam pembinaan olah raga para pemuda di desa sekitar satuan dengan melibatkan beberapa personil satuan yang memiliki kemampuan olah raga misalnya: sepak bola,bola Volly, bola basket. Dll.

 

7.            Mengikut sertakan / mengundang tokoh  masyarakat setempat dan beberapa perwakilan masyarakat dan Ormas disekitar satuan pada setiap acara satuan, misalnya: HUT satuan,syukuran/selamatan satuan/selamatan berangkat/kembali tugas operasi dan kegiatan lainnya.

 

8.            Menghadiri undangan dalam acara / kegiatan masyarakat, dalam bentuk : Upacara, selamatan, syukuran keagamaan, pemakaman dan lain-lain yang diadakan masyarakat disekitar satuan.

 

9.            Mengikut sertakan  personel satuan yang ditunjuk terlibat dalam kepanitiaan yang dibentuk oleh desa kecamatan disekitar satuan.

 

10.         Menerima, melayani dan membantu masyarakat sekitar satuan yang memerlukan pertolongan melalui poliklinik di satuan.

 

11.         Mengadakan kerjasama dengan poliklinik bidan maupun puskesmas yang berada disekitar satuan non komando kewilayahan, dalam hal pelayanan dan pembinaan Keluarga Berencana melalui Posyandu dan Keluarga Berencana di satuan.